Rabu, 26 Oktober 2011

Menghargai Hak Cipta

Tidak di pungkiri lagi saat ini perkembangan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) semakin merangkak naik.khususnya computer, baik software atau hardware. Dari perkembangan itu muncul berbagai dampak, baik dampak negatif maupun dampak positif. Oleh karena itu di ciptakan etika dalam TI dengan tujuan agar para pengguna computer dapat menggunakan komputer dengan sewajarnya tanpa melanggar etika-etika atau aturan yang ada. Defnisi dari “etika” itu sendiri yaitu norma-norma, nilai-nilai,kaidah bagi tingkah laku manusia.
Etika membantu manusia dalam mengambil sikap atau tindakan yang diambil. Dalam dunia TI etika sangat berguna karena mengingat banyak pengguna computer yang salam dalam menggunakannya bila dilihat dari segi etika.
Adapun peranan dari etika itu sendiri yaitu:
1.Mengetahui batasan -batasan dalam pemanfaatan TI, yang mana yang diperbolehkan yang mana yang dilarang.
2. Dapat memanfaatkan teknologi secara optimal tanpa di salahgunakan untuk kegiatan yang merugikan
Dengan perkembanan TI seseorang bisa menciptakan karya-karyanya yang berguna bagi dirinya maupun untuk orang lain. Hasil karya tersebut seharusnya dihargai karena itu adalah suatu hak cipta yang dimiliki oleh orang lain .Contohnya ketika seseorang membuat program dan nilai jualnya tinngi dan ternyata oleh orang lain diotak-atik atau misalnya diganti paswordnya, diganti isi programnya ataupun hal lainnya. Oleh karena itu setiap manusia harus benar-bnar sadar akan nilai nilai etika yang berlaku dalam dunia TI. Kita harus benar-benar menghargai karya atau hak cipta orang lain. Contoh lainnya yaitu yang semakin di bicarakan yaitu Hacking atau pembobolan data suatu institusi atau pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit orang lain tanpa seizin pemiliknya atau masalah pembajakan yang sekarang sudah dianggap biasa.
Berbagai alasan mengapa kita harus menghargai karya orang lain di antaranya :
1. Penguna internet tentunya berasal dari berbagai negara di dunia yang mempunyai kebudayaan, bahasa agama, ras yang berbeda dengan kita. Pastinya mereka tidak menuliskan identitas asli, meskipun begitu kita tetep harus menghagai mereka.
2. Agar aman dari gangguan tangan-tangan jail gunakan lisensi program yang komersil jika sulit gunakan program open source atau free yang memberi lisensi gratis atau murah. Untuk para pembaca hargailah karya orang lain.
3. Sebagai putra bangsa kita harus senantiasa menghargai hak cipta orang lain,karena hal tersebut akan menggambarkan rasa cinta kita terhadap bangsa dan negara kita
Tapi sebenarnya apa hak cipta itu? Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. (Pasal 72, Ayat : 1, 2, dan 3). Undang-Undang hak cipta dibuat untuk melindungi hasil karya.
Pelanggaran Hak Cipta adalah masalah tentang pengakuan hak cipta dan kekayaan intelektual, dengan kasus seperti pembajakan, cracking, illegal software. Penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijzin. Penjualan perangkat lunak bajakan. Instalasi perangkat lunak bajakan kedalam harddisk.ataupun modifikasi perangkat lunak tanpa izin.
Cara menghargai hak cipta orang lain sangat banyak sekali seperti: Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagi hal yang melanggar hokum, Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif, Tidak melakukan penggandaan software-software illegal, tidak mengubah program computer yang memang tidak boleh diubah oleh pembuatnya.

Cara lain yang dapat dilakukan dalam menghargai hak cipta di antaranya :
1. Menghindari pengubahan isi suatu program/software /semua jenis karya orang lain.
2. Tidak membeli software ilegal.
3. Mengikuti prosedur pengopian yang telah ditentukan.
4. Ketentuan sumbernya harus disebutkan dengan lengkap.
5. Mengopi karya orang lain tidak untuk dijual belikan kembali.

UU Negara yang mengatur tentang perlindungan kekayaan intelektual :
1. UU paten (UU No.6 Tahun 1989, kemudian derevisi dengan UU No.13 Tahun 1997)
2.UU Hak Cipta (UU No.6 Tahun 1982, diubah dengan UU No.7 Tahun 1987, lalu diubah dengan UU No.12 Tahun 1997 dan terakhir UU No.19 Tahun 2002.
3.UU Merek Dagang (UU No.19 Tahun 1992, lalu diubah dengan UU No.14 Tahun 1997).
Kriteria HAKI
1.Hak Paten (untuk penemuan baru dibidang teknologi)
2.Hak Cipta (melindungi hasil karya)
3.Merek Dagang tanda kekhususan dari suatu barang dan jasa yang dihasilakan)
4.Hak Desain Industri (bentuk atau pola suatu karya)
5.Topografi Sirkuit Terpadu (Desain tata ruang)
6.Hak Penemu Tanaman (berlaku untuk penemu varietas tanaman baru).

Sumber :
http://zone-informasi.blogspot.com/2011/02/menghargai-hak-cipta-dunia-ti.html,26-10-2011,dibaca26-10-2011
http://muaniez.blogdetik.com/2009/11/24/cara-menghargai-karya-hak-cipta-dalam-bidang-tik/,26-10-2011,dibaca26-10-20111

Tidak ada komentar:

Posting Komentar